| 
 Pasal 1 : Umum  | 
       
     
    | 
       
      
     | 
       
| Pasal 2 : Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab | 
1.         Fungsi Utama Banser adalah:
a.    Fungsi
 Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor 
sebagai kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan 
Gerakan Pemuda Ansor.
b.    Fungsi
 Dinamisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor 
yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda 
Ansor.
c.    Fungsi
 Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor
 yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan 
Gerakan Pemuda Ansor.
2.         Tugas BANSER
a.    Merencanakan,
 mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor 
serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah 
di capai.
b.    Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c.    Membantu terselenggaranya SISHANKAMRATA di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.
3.         Tanggung Jawab BANSER adalah:
a.    Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya
b.    Bersama
 dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin 
keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.
| Pasal 3 : Kegiatan | 
     
    | 
       
      
     | 
       
Kegiatan
 BANSER adalah kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan, pembangunan 
serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program 
kegaiatan Banser.
| Pasal 4 : Keanggotaan | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.    Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut::
a.    Sehat fisik dan mentalnya
b.    Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c.    Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar BANSER.
d.    Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3.    Anggota
 kehormatan diberikan kepada mantan anggota BANSER yang berusia diatas 
45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan 
BANSER.
| Pasal 5 : Pengesahan dan tanda Anggota | 
     
    | 
       
      
     | 
       
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Tuesday, 05 January 2010 | |
1.    Keanggotaan BANSER disyahkan Kepala Satkorcab dan diketahuinya oleh Ketua Gerakan Ansor Cabang/Daerah masing-masing. 
2.    Setiap anggota BANSER wajib memiliki kartu tanda anggota BANSER. 
3.    Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan oleh Satkorwil. 
4.    Khusus pengurus Satkornas dan Satkorwil, Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas. 
5.    Penerbitan dan penggunaan kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER. 
 | 
| Pasal 6 : Pendidikan | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.    Pendidikan Kebanseran Meliputi:
a.    Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
b.    Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
c.    Kursus Banser Pimpinan (SUSBAMPIM)
d.    Kursus Pelatih Banser (SUSPELAT)
e.    Pendidikan dan Latihan Kejuruan (DIKLATJUR)
2.    Tehnik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.
| Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Anggota | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.    Setiap anggota BANSER berhak :
a.    Berhak mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b.    Berhak mmendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c.    Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
2.    Setiap Anggota BANSER wajib :
a.    Wajib mentaatiperaturan organisasi
b.    Wajib menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c.    Wajib melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
d.    Melaksanakan
 Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan (sebagaimana 
dijelaskan dalam peraturan tata sikap dan perilaku Banser didalam 
kedinasa dan luar kedinasan).
| Pasal 8 : Satuan Koordinasi | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.    Pimpinan
 Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan 
koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER 
pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang 
pengurus harian.
2.    Untuk
 melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER 
ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan 
Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh 
seorang Kepala.
3.    Ditingkat
 pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS) BANSER yang 
dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh 
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4.    Ditingkat
 Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BANSER yang 
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh 
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.    Ditingkat
 Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) BANSER yang 
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh 
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.    Ditingkat
 Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) BANSER yang 
dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh 
Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.    Ditingkat
 Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER yang 
dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh 
Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.
8.    Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.
| Pasal 9 : Pola dan Mekanisme Koordinasi | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.       Hubungan
 Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau 
hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan 
bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.       Hubungan
 Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dan Bendahara Pimpinan
 Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3.       Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.       Hubungan
 Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan 
Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan 
masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat 
konsultatif.
5.       Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan  bersifat koordinatif.
6.       Hubungan
 Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat 
instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua tingkatan 
masing-masing,
| Pasal 10 : Pimpinan dan Staf | 
     
    | 
       
     
    | 
      
1.       Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)     Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2)     Asisten Kegiatan (Asgiat).
3)     Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4)     Asisten Perbekalan (Askal).
5)    Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6)    Asisten Penelitian dan Pengembangan (Aslitbang).
7)    Asisten Kerjasama (Asker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat.
2.    Susunan Satkorcab:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)         Biro Informasi dan Komunikasi (RoInfokom).
2)         Biro Kegiatan (Rogiat).
3)         Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4)         Biro Perbekalan (Rokal).
5)         Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6)         Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7)         Biro Kerjasama (Roker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat
f.      Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan
3.    Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlag anggota.
| Pasal 10 : Pimpinan dan Staf | 
     
    | 
       
      
     | 
       
1.       Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)     Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2)     Asisten Kegiatan (Asgiat).
3)     Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4)     Asisten Perbekalan (Askal).
5)    Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6)    Asisten Penelitian dan Pengembangan (Aslitbang).
7)    Asisten Kerjasama (Asker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat.
2.    Susunan Satkorcab:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)         Biro Informasi dan Komunikasi (RoInfokom).
2)         Biro Kegiatan (Rogiat).
3)         Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4)         Biro Perbekalan (Rokal).
5)         Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6)         Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7)         Biro Kerjasama (Roker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat
f.      Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan
3.    Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlag anggota.








0 comments:
Post a Comment
TERIMAKASIH ATAS KOMENTARNYA.
Kapan-kapan komentar disini lagi ya?????