Menjelang
kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2
orang pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan
bunyi/ kata satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti
oleh seluruh peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri
ternyata ada yang berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.
Berikut perbedaannya :
AD GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
|
UU NO 12 TAHUN 2010
TENTANG GERAKAN PRAMUKA
|
Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
|
Kode
kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan
moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka
terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
|
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
- Menepati Dasadarma..
|
Satya Pramuka
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka ”.
|
Akhirnya
mereka bermusyawarah sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan
menggunakan Satya Pramuka seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun
2010.
Namun bagaimana jika menggunakan Tri Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab VIII, pasal 47 ayat d menyatakan bahwa : Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan,
artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk melakukan
penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita masih
dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas
203 tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka
sehari-hari.
Maka
dan selanjutnya tidak perlu berdebat lagi mana yang paling benar, hal
ini karena kedua-duanya benar dan keduanya memiliki dasar hukum yang
kuat dan keduanya telah diatur dalam UU Gerakan Pramuka.
0 comments:
Post a Comment
TERIMAKASIH ATAS KOMENTARNYA.
Kapan-kapan komentar disini lagi ya?????