| Pasal 11 : Kualifikasi Kepala |
|
|
|
1. Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi kebanseran disemua tingkatan.
2. Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan.
3. Pernah mengikuti Diklatsar.
| Pasal 12 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala |
|
|
|
1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2. Membuat/merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3. Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4. Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5. Menentukan instruksi-instruksi umum (General Intruction)
6. Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7. Memberikan saran dan pandangan kepada Pimpinan.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada pimpinan.
| Pasal 13 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala |
|
|
|
1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan kebijakan Kepala.
2. Mewakili Kepala jika Kepala berhalangan.
3. Bersama-sama Kepala melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5. Memantau/mengawasi dan mendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7. Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pimpinan.
| Pasal 14 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Staf Pembantu Pimpinan |
|
|
|
1. ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)
a. Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan operasional
b.Melaksanakan penyimpanan rahasia satuan.
c.Melaksanakan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan didalam, maupun pengamanan diluar (Spealling Saving)
d.Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar.
e.Mengoptimalisasikan dan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
f.Bersama-sama
Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang
dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
g.Mendata potensi tim informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan komunikasi cepat..
h.Mengadakan
penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam
maupun keluar tentang keadaan manuasia maupun materiil.
i.Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
j.Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala.
k.Mengadakan
pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja)
Asisten dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya kepada Wakil Kepala
untuk ditindak lanjuti.
l.Melaksanakan
kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang
berdampak pada pelemahan organisasi berikut menyusun alternatif
pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.
m.Menyusun perencanaan pengoperasian personil Inkom berikut wilayah kerjanya.
n.Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
o.Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
p.Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
q.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
2. ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a.Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil Kepala.
3. ASISTEN II KEGIATAN (ASGIAT)
a.Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b.Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c.Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d.Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.
e.Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f.Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g.Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.
h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
4. ANGGOTA ASISTEN KEGIATAN
a.Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asisten II apabila berhBarisan Ansor Serbaguna (Banser)ngam
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II dan Kepada Wakil Kepala.
5. ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN (ASMINANG)
a.Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan anggota.
b.Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c.Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.
d.Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e.Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f.Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional.
g.Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h.Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan Anggota.
j.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
6.ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a.Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asiten III apabila berhalangan
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil Kepala.
7.ASISTEN IV PERBEKALAN (ASBEK)
a.Menyusun
Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat
keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa
alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.
b.Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-masing komponen.
c.Bekerja sama dengan Asisten lain tentang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.
d.Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi-seksi lain.
e.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.
f.Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala dan Wakil Kepala untuk menentukan ketetapan perbekalan.
g.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
8.ANGGOTA ASISTEN PERBEKALAN
a.Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b.Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten IV
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil Kepala
9.ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)
a.Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b.Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser di semua tingkatan.
c.Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:
1) Kurikulum Diklatsar
2) Kurikulum Susbalan dan
3) Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.
d.Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.
e.Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan Latihan Tambahan.
f.Melakukan
kepengawasan kesesuaian penyampaian materi pendidikan dan latihan yang
dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g.Merencanakan
dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah
dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h.Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) Tahunan
4) Masa Hidmat
i.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
10.ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT
a.Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala
11.ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)
a.Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.
b.Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:
1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan Organisasi
c.Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d.Merencanakan Bhakti Sosial.
e.Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala
12.ANGGOTA ASISTEN VI KERJASAMA
a.Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil Kepala
13.ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)
a.Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi.
b.Mengembangkan
hubungan Satuan banser disemua tingkatan dengan badan penelitian dan
pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c.Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d.Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e.Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala
14.ANGGOTA ASISTEN VII LITBANG
a.Membantu Asisten VII dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b.Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil Kepala
| Pasal 15 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Biro-Biro |
|
|
|
1. Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag)), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan Tanggungjawab As-Adminag.
5. Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Redndiklat.
6. Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Litbang.
| Pasal 16 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Satuan Pengawas |
|
|
|
A. Kepala Satuan Pengawas
1.Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan operasional di lapangan.
2.Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3.Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.
4.Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6.Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengamanan.
7.Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkungan satuan.
8.Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10.Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
11.Dalam
Operasional lapangan bertanggung jawab kepada Asisten Operasi dan
Asisten Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan
Kepala.
B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS
1.Membantu Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2.Mewakili Kepala Satuan Pengawas apabila berhalangan.
3.Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4.Bertanggung jawab penuh kepada Kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala
| Pasal 17 : Sekretariat / Markas |
|
|
|
A. SEKRETARIS/SEKRETARIAT
1.Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana secretariat.
2.Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3.Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4.Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan anggota didalam satuan.
5.Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6.Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7.Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8.Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.
B. WAKIL KEPALA SEKRETARIAT MARKAS
1.Membantu Sekretaris/Sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2.Bersama dengan Kasetma menyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan.
3.Mewakili Sekretaris/Sekretariat apabila berhalangan.
4.Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.
5.Bersama dengan Wakil Kepala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
6.Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.
| Pasal 18 : Pakaian Seragam |
|
|
|
Corak,
desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser
ditentukan pada penjabaran organisasi Banser. (Rekomendasi ke Kongres
PDL II menjadi PDL I).
1.Sumberdana untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2.Dapat
mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan
dapat
dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional Satuan Banser
3.Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
1. Setiap
anggota Banser yang melanggar PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan
organisasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan
Pemecatan.
2. Mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut.
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur
kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|