300x300

Monday, December 12, 2011

Peraturan Banser


 Pasal 1 : Umum



        Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat (BANSER) dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program ssosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor  yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.

Pasal 2 : Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab


1.         Fungsi Utama Banser adalah:
a.    Fungsi Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b.    Fungsi Dinamisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c.    Fungsi Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.

2.         Tugas BANSER
a.    Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
b.    Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c.    Membantu terselenggaranya SISHANKAMRATA di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.

3.         Tanggung Jawab BANSER adalah:
a.    Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya
b.    Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Pasal 3 : Kegiatan


Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.


Pasal 4 : Keanggotaan


1.    Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut::
a.    Sehat fisik dan mentalnya
b.    Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c.    Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar BANSER.
d.    Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3.    Anggota kehormatan diberikan kepada mantan anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.

Pasal 5 : Pengesahan dan tanda Anggota


Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 05 January 2010
1.    Keanggotaan BANSER disyahkan Kepala Satkorcab dan diketahuinya oleh Ketua Gerakan Ansor Cabang/Daerah masing-masing.
2.    Setiap anggota BANSER wajib memiliki kartu tanda anggota BANSER.
3.    Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan oleh Satkorwil.
4.    Khusus pengurus Satkornas dan Satkorwil, Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas.
5.    Penerbitan dan penggunaan kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER.


Pasal 6 : Pendidikan


1.    Pendidikan Kebanseran Meliputi:
a.    Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
b.    Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
c.    Kursus Banser Pimpinan (SUSBAMPIM)
d.    Kursus Pelatih Banser (SUSPELAT)
e.    Pendidikan dan Latihan Kejuruan (DIKLATJUR)

2.    Tehnik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.

Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Anggota


1.    Setiap anggota BANSER berhak :
a.    Berhak mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b.    Berhak mmendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c.    Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.
2.    Setiap Anggota BANSER wajib :
a.    Wajib mentaatiperaturan organisasi
b.    Wajib menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c.    Wajib melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
d.    Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan (sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tata sikap dan perilaku Banser didalam kedinasa dan luar kedinasan).

Pasal 8 : Satuan Koordinasi


1.    Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian.
2.    Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3.    Ditingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4.    Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.    Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang (SATKORCAB) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.    Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon (SATKORYON) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.    Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok (SATKORPOK) BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan pemuda Ansor.
8.    Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur dalam pedoman pembentukan satuan koordinasi.

Pasal 9 : Pola dan Mekanisme Koordinasi


1.       Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.       Hubungan Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dan Bendahara Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3.       Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.       Hubungan Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.       Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Satuan Pengawas dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan  bersifat koordinatif.
6.       Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorpok bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di semua tingkatan masing-masing,

Pasal 10 : Pimpinan dan Staf


1.       Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)     Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2)     Asisten Kegiatan (Asgiat).
3)     Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4)     Asisten Perbekalan (Askal).
5)    Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6)    Asisten Penelitian dan Pengembangan (Aslitbang).
7)    Asisten Kerjasama (Asker).

d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat.

2.    Susunan Satkorcab:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)         Biro Informasi dan Komunikasi (RoInfokom).
2)         Biro Kegiatan (Rogiat).
3)         Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4)         Biro Perbekalan (Rokal).
5)         Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6)         Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7)         Biro Kerjasama (Roker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat
f.      Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan

3.    Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlag anggota.

Pasal 10 : Pimpinan dan Staf


1.       Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)     Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2)     Asisten Kegiatan (Asgiat).
3)     Asisten Administrasi dan Anggota (Asminang).
4)     Asisten Perbekalan (Askal).
5)    Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
6)    Asisten Penelitian dan Pengembangan (Aslitbang).
7)    Asisten Kerjasama (Asker).

d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat.

2.    Susunan Satkorcab:
a.     Satu Kepala
b.     Satu Wakil Kepala
c.    Asisten-Asisten :
1)         Biro Informasi dan Komunikasi (RoInfokom).
2)         Biro Kegiatan (Rogiat).
3)         Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4)         Biro Perbekalan (Rokal).
5)         Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6)         Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7)         Biro Kerjasama (Roker).
d.    Kepala Satuan Pengawas (Satpas)
e.    Sekretaris/Sekretariat
f.      Pembentukan unit-unit khusus disesuaikan dengan kebutuhan

3.    Susunan Satkoryon dan Satkorpok
Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlag anggota.

Pasal 11 : Kualifikasi Kepala


1.    Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi kebanseran disemua tingkatan.
2.    Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan.
3.    Pernah mengikuti Diklatsar.

Pasal 12 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala


1.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2.    Membuat/merencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3.    Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)

4.    Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5.    Menentukan instruksi-instruksi umum (General Intruction)
6.    Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum  (General Supervisor).
7.    Memberikan saran dan pandangan kepada Pimpinan.
8.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada pimpinan.

Pasal 13 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala


1.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan kebijakan Kepala.
2.    Mewakili Kepala jika Kepala berhalangan.
3.    Bersama-sama Kepala melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

4.    Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5.    Memantau/mengawasi dan mendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6.    Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7.    Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pimpinan.

Pasal 14 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Staf Pembantu Pimpinan


1.         ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)

a. Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan operasional

b.Melaksanakan penyimpanan rahasia satuan.

c.Melaksanakan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan didalam, maupun pengamanan diluar (Spealling Saving)

d.Membuat perencanaan pengamanan secara khusus baik pengamanan didalam maupun pengamanan di luar.


e.Mengoptimalisasikan dan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.

f.Bersama-sama Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.

g.Mendata potensi tim informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan komunikasi cepat..

h.Mengadakan penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan manuasia maupun materiil.

i.Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.

j.Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala.

k.Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asisten dan Anggotanya serta melaporkan hasilnya kepada Wakil Kepala untuk ditindak lanjuti.

l.Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampak pada pelemahan organisasi berikut menyusun alternatif pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.

m.Menyusun perencanaan pengoperasian personil Inkom berikut wilayah kerjanya.

n.Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.

o.Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.

p.Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.

q.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.



2.         ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI

a.Membantu Asisten  I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

b.Mewakili Asisten  I apabila berhalangan.

c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten  I

d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil Kepala.



3.         ASISTEN  II KEGIATAN (ASGIAT)

a.Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.

b.Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.

c.Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.

d.Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.

e.Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.

f.Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.

g.Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.

h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.



4.         ANGGOTA ASISTEN KEGIATAN

a.Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

b.Mewakili Asisten II apabila berhBarisan Ansor Serbaguna (Banser)ngam

c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II

d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II dan Kepada Wakil Kepala.



5.         ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN (ASMINANG)

a.Menyusun program kerja Administrasi dan pengembagan serta pembinaan anggota.

b.Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan

c.Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota  tingkat ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.

d.Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.

e.Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.

f.Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional.

g.Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.

h.Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.

i.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan  administrasi dan Anggota.

j.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.



6.ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN

a.Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

b.Mewakili Asiten III apabila berhalangan

c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III

d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil Kepala.



7.ASISTEN IV PERBEKALAN (ASBEK)

a.Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.

b.Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-masing komponen.

c.Bekerja sama dengan Asisten lain tentang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.

d.Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi-seksi lain.

e.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.

f.Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala dan Wakil Kepala untuk menentukan ketetapan perbekalan.

g.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.



8.ANGGOTA ASISTEN PERBEKALAN

a.Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

b.Mewakili Asisten IV apabila berhalangan

c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten IV

d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil Kepala



9.ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)

a.Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.

b.Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser di semua tingkatan.

c.Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi:

1)    Kurikulum Diklatsar

2)    Kurikulum Susbalan dan

3)    Kurikulum Pendidikan Kejuruan dan Latihan Tambahan. sesuai dengan PO Banser.

d.Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.

e.Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan kejuruan dan Latihan Tambahan.

f.Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.

g.Merencanakan dan menyiapkan sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.

h.Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:

1)    Bulanan

2)    Semester

3)    Tahunan

4)    Masa Hidmat

i.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.

j.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala

k.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.



10.ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT

a.Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


b.Mewakili Asisten V apabila berhalangan.


c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten V.


d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala




11.ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)

a.Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.

b.Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang:

1)         Peningkatan perekonomian

2)         Peningkatan Sumberdaya Manusia dan

3)         Pengembangan Organisasi

c.Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.

d.Merencanakan Bhakti Sosial.

e.Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.

f.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.

g.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.

h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala

12.ANGGOTA ASISTEN VI KERJASAMA

a.Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


b.Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.


c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.


d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil Kepala




13.ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)

a.Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi.

b.Mengembangkan hubungan Satuan banser disemua tingkatan dengan badan penelitian dan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:

1)         Balitbangda;

2)         Badan pengkajian perkembangan perekonomian;

3)         Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.

c.Menyusun konsep penataan organisasi Banser

d.Merencanakan dan melaksanakan Seminar

e.Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.

f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.

g.Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.

h.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala



14.ANGGOTA ASISTEN VII LITBANG

a.Membantu Asisten VII dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


b.Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.


c.Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.


d.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil Kepala


Pasal 15 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Biro-Biro


1.    Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2.    Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3.    Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Kal.
4.    Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag)), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan Tanggungjawab As-Adminag.
5.    Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Redndiklat.
6.    Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7.    Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Litbang.
Pasal 16 : Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Satuan Pengawas


A. Kepala Satuan Pengawas

1.Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan operasional di lapangan.

2.Melaksananakan  dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.

3.Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.

4.Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.

5. Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.

6.Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait  dalam melaksanakan pengamanan.

7.Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkungan satuan.

8.Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.

9.Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.

10.Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.

11.Dalam Operasional lapangan bertanggung jawab kepada Asisten Operasi dan Asisten Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan Kepala.



B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS

1.Membantu Kepala SatuanPengawas  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


2.Mewakili Kepala Satuan Pengawas apabila berhalangan.


3.Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.


4.Bertanggung jawab penuh kepada Kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala

Pasal 17 : Sekretariat / Markas


A. SEKRETARIS/SEKRETARIAT

1.Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan  dan penambahan sarana dan prasarana secretariat.

2.Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.

3.Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.

4.Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan anggota didalam satuan.

5.Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.

6.Menyusun Jadwal Piket Satuan.

7.Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.

8.Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.



B. WAKIL KEPALA SEKRETARIAT MARKAS

1.Membantu Sekretaris/Sekretariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


2.Bersama dengan Kasetma menyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan.


3.Mewakili Sekretaris/Sekretariat apabila berhalangan.


4.Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.


5.Bersama dengan Wakil Kepala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.

6.Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.

Pasal 18 : Pakaian Seragam


Corak, desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada penjabaran organisasi Banser. (Rekomendasi ke Kongres PDL II menjadi PDL I).

Pasal 19 : Sumber dana


1.Sumberdana untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2.Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat
   dipertanggungjawabkan guna membiayai operasional Satuan Banser
3.Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Pasal 20 : Sanksi


1.       Setiap anggota Banser yang melanggar PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan organisasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pemecatan.
2.       Mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut.

Pasal 21 : P e n u t u p


1.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.




0 comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH ATAS KOMENTARNYA.
Kapan-kapan komentar disini lagi ya?????