Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian
yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald
Kennedy 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu
dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang
menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini
tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Dan,
inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang
menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang
tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang
kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa
Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta
Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim
rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah
perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih
janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah
menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno.
Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk
tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul.
Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama The Green Hilton Memorial Agreement Geneva. Akta
termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir
Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss.
Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14
November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961.
Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan
senilai tak kurang dari 57 ribu ton yang terdiri dari 17 paket emas dan
pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia
keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss
melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga
tahun kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu
dari sekian lembar perjanjian).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan
kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada
Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di
Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya
hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI
siapapun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian
rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS
sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini
tidak ada yang tau keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno
sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan
mandat pencairannya kepada siapapun di tanah air. Malah jika ada yang
mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta,
maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus
berupa dokumen penting yang tidak tau siapa yang menyimpan hingga kini.
Demikianlah dokumen penting yang penulis baca dan hasil wawancara
penulis dengan nara sumber dengan para tetua di dalam negeri dan
wawancara dengan narasumber di Belanda, Prancis, Jerman, Singapura,
Malaysia dan Hong Kong.
Bagi AS, perjanjian Green Hilton adalah perjanjian terbodoh bagi AS,
karena AS mengakui aset tersebut yang sebetulnya merupakan harta
rampasan perang. Menurut dokumen yang penulis baca. Harta tersebut
berasal dari sitaan AS ketika menaklukkan Jerman dalam perang dunia.
Jerman juga mengakui bahwa harta tersebut disita Jerman ketika menyerang
Belanda. Belanda pun mengakui bahwa harta tersebut merupakan rampasan
harta yang dilakukan VOC ketika menjajah Indonesia.
Berdasarkan fakta yang dijumpai di lapangan, harta ini sudah pernah mau
dicairkan pada 1986-1987 tapi gagal, lalu ada percobaan lagi awal 2000,
juga gagal. Kini, ketika krisis menerpa AS dan dunia yang hampir
membunuh sebagian besar rakyat AS, pemerintah Obama mencoba meyakinkan
dunia melalui titah Puas di Vatikan bahwa AS berhak mencairkan harta
ini. Atas dasar untuk kepentingan ummat manusia, agaknya hati Vatikan
mulai luluh. Konon kabarnya, Vatikan telah memberikan restu itu tanpa
mengabaikan bantuan kepada rakyat Indonesia.
Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat
tersebut kepada Vatikan, Puas sempat bertanya apakah Indonesia telah
menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara
G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia SBY ikut menandatangani suatu
kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan
World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya,
Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF
sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights)
kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari
kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan
tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang bantuan
IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara.
Penulis pikir DPR RI harus ikut mengklarifikasi soal status uang bantuan
IMF ini.
Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu
terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini
benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya kebagian USD 2,7
milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar AS. Aset
itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil
kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di
Indonesia. Sebab dulu, beli beras saja pakai balokan emas sebagai alat
pembayarannya. Bahkan kerajaan China membeli rempah-rempah ke Indonesia
menggunakan balokan emas.
Lalu bagaimana nasib tersebut, kita sebagai bangsa yang besar masih
perlu mengkaji lebih lanjut. Pemerintah bersama rakyat perlu membentuk
Tim Besar dan lobby yang besar ditingkat internasional untuk menduduk
kembali soal harta yang disepakati dalam The Green Hilton Memorial
Agreement ini. Karena ini sudah menjadi fakta sejarah yang tidak bisa
dilewatkan begitu saja. Pemerintahan SBY tidak bisa melakukan
penyelidikan harta ini secara diam-diam dan hanya kalangan terbatas.
Sebab harta ini milik rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan milik pribadi
Bung Karno. Keberhasilan lobby politik Bung Karno yang luar biasa ini
harus diteruskan dan jangan dimentahkan begitu saja.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
TERIMAKASIH ATAS KOMENTARNYA.
Kapan-kapan komentar disini lagi ya?????