sumber : http://www.antaranews.com/berita/281231/bi-wajibkan-perbankan-gunakan-standar-chip
Pontianak (ANTARA News) - Bank Indonesia Pontianak mewajibkan seluruh perbankan di Provinsi Kalimantan Barat menggunakan standar teknologi dan nomor identifikasi pribadi atau "Personal Identification Number" atau PIN dengan enam digit.
"Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debet, serta mendukung terwujudnya sistem alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan," kata Pimpinan Bank Indonesia (BI) Kota Pontianak Hilman Tisnawandi di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan BI sudah mengeluarkan surat edaran implementasi standar teknologi chip dan PIN 6 digit, bernomor 13/22/DASP tertanggal 18 Oktober 2011 tentang kartu ATM atau kartu debet yang diterbitkan beserta sarana pemprosesan-nya wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati industri dan disetujui BI.
"Kewajiban pengguna standar teknologi chip tersebut berlaku bagi seluruh kartu ATM dan atau kartu debet yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia, termasuk kartu ATM dan kartu debet yang telah menggunakan standar teknologi chip lainnya," katanya.
Penggunaan PIN tersebut, menurut Hilman, sebagai sarana autentikasi yang merupakan pengganti tanda tangan pemegang kartu. Penambahan sarana autentikasi selain chip dan PIN paling kurang 6 digit harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI.
Kemudian, kata dia, dalam rangka implementasi secara tertulis kepada pemegang kartu, agar pemegang kartu mengembalikan kartu ATM berteknologi pita mengetik atau yang telah menggunakan standar teknologi chip diganti dengan teknologi chip yang sesuai dengan standar.
"Kewajiban implementasi teknologi chip dan PIN paling kurang enam digit, baik untuk kartu baru maupun kartu lama, dilakukan paling lama 31 Desember 2015, dan terhitung sejak 1 Januari 2016 setiap kartu ATM yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia dan digunakan untuk transaksi di Indonesia, wajib diproses," katanya.
Tidak hanya itu, menurut dia, setiap transaksi dari kartu ATM yang diterbitkan penerbit di luar Indonesia dapat diproses sesuai dengan teknologi yang digunakan.
Penyelenggara kartu ATM wajib menyesuaikan atau meningkatkan keamanan sarana proses pada mesin EDC, mesin ATM, serta sistem pendukung dan proses transaksi untuk dapat memproses kartu ATM berteknologi chip dan PIN tersebut paling lambat 31 Desember 2015.
"Ketentuan itu wajib mengimplemetasikan standar teknologi chip dan penggunaan PIN kurang enam digit sejak pihak tersebut efektif melaksanakan kegiatan kartu ATM, atau kartu debet-nya," katanya.
(ANT-089/M008)
terkait :
0 comments:
Post a Comment
TERIMAKASIH ATAS KOMENTARNYA.
Kapan-kapan komentar disini lagi ya?????